Perubahan susunan Direksi tersebut juga mencakup pengajuan pengunduran diri Anthony
Kartono Tan dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan. Perseroan menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan dedikasi yang telah diberikan Anthony selama menjabat sebagai anggota Direksi MBMA.
Keputusan ini akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPST, dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak terdapat usulan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Perseroan.
MBMA akan terus berfokus pada penguatan tata kelola, pelaksanaan strategi operasional, serta
pengembangan bisnis yang mendukung posisi Perseroan dalam rantai nilai bahan baku baterai.