Lebih lanjut, pengikatan perjanjian kredit ini termasuk dalam kategori Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17. Pasalnya, nilai transaksi mencapai 83,06 persen dari ekuitas perseroan, atau melebihi ambang batas 50 persen yang ditetapkan dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun kondisi keuangan dan kelangsungan usaha diyakini tetap terjaga dengan baik pasca penandatanganan perjanjian kredit ini.
Hingga Senin (16/6/2025), saham DATA terkoreksi 1,87 persen ke harga Rp1.315 dengan mengakumulasi penurunan 3,31 persen dalam sepekan.
(DESI ANGRIANI)