Perseroan juga berhak untuk mengeluarkan secara bertahap atau sekaligus dari jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Pelaksanaan dari private placement termasuk harga pelaksanaan dan jumlah final atas Saham Baru yang akan diterbitkan, akan diumumkan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Penyetoran saham Perseroan akan dilakukan dalam bentuk tunai dan aksi korporasi ini dapat dilaksanakan secara sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak disetujui oleh RUPSLB Perseroan.
Adapun alasan dan tujuan private placement didasari kecukupan modal Perseroan yang menjadi salah satu faktor utama yang mempengaruhi Perseroan dalam pengembangan dan pelaksanaan kegiatan usaha yang sehat untuk meningkatkan pendapatan usaha Perseroan.
Perseroan merasa perlu untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan dalam rangka menjaga
posisi keuangan Perseroan yang baik sehingga melalui aksi korporasi, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha yang sehat dan meningkatkan kinerja secara berkelanjutan serta mengantisipasi berbagai peluang pasar ke depan.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan melihat bahwa alternatif pendanaan dalam rangka peningkatan modal disetor adalah melalui penerbitan saham baru dari portepel," tulis manajemen MPPA.