IDXChannel - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) mencaplok lahan seluas 8.395 meter persegi di kawasan Pecatu, Bali dengan nilai Rp65,6 miliar.
Aksi korporasi tersebut dilakukan melalui anak usahanya, PT Bukit Bali Permai. Lahan ini diperoleh dari PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa dan terdiri atas tiga sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Manajemen BUVA menyebut, lokasinya yang berdampingan dengan aset utama perseroan, yakni Alila Villas Uluwatu sangat strategis untuk mendukung ekspansi bisnis.
"Akuisisi lahan tersebut untuk memperluas kapasitas dan fasilitas akomodasi, sekaligus meningkatkan nilai tambah aset serta memperkuat daya saing perseroan di industri pariwisata premium," tutur manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (29/4/2026).
Transaksi ini juga merupakan bagian dari realisasi penggunaan dana hasil rights issue yang dilakukan perseroan pada November 2025.
Dari sisi tata kelola, aksi korporasi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. Hal tersebut dikarenakan BUVA dan PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa memiliki ultimate beneficial owner yang sama, yakni Hapsoro.
(DESI ANGRIANI)