"Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi diversifikasi dan ekspansi usaha perseroan ke wilayah pasar Asia Pasifik," kata Anto.
Selain itu, ujar Anto, restrukturisasi ini mencerminkan komitmen perseroan terhadap penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada ketentuan POJК 42/2020, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dikarenakan transaksi dilakukan oleh perseroan dengan PEPC untuk pengalihan kepemilikan saham di PSS milik perseroan kepada PEPС.
"Pengalihan saham ini akan memberikan dampak positif bagi optimalisasi sinergi operasional antar entitas anak dalam perseroan, peningkatan efisiensi manajemen serta penciptaan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan," katanya.
PEPC merupakan pihak terafiliasi dari Petrosea (PTRO) sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena PEРС merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki langsung oleh perseroan sebesar 99,99 persen.
(Dhera Arizona)