Menurut Anto, fasilitas pinjaman ini akan digunakan untuk mendanai belanja modal (capital expenditure) terkait pembelian aset usaha, yaitu termasuk namun tidak terbatas pada kontrak jasa pertambangan, kontrak jasa EPC atau kontrak terkait kegiatan usaha lainnya yang disebutkan dalam anggaran dasar,.
"Setelah pemenuhan persyaratan-persyaratan berdasarkan Perjanjian Fasilitas, perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman dari kreditur untuk meningkatkan kinerja operasional dan keuangan serta memberikan dampak positif terhadap kelangsungan usaha perseroan," tuturnya.
Dari data RTI Business, saham PTRO ditutup melemah 1,89 persen ke Rp13.000 pada perdagangan hari ini, Selasa (3/9).
Saham PTRO ditransaksikan dengan volume sebanyak 11,10 juta saham senilai Rp144,36 miliar.
(Fiki Ariyanti)