sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PGN (PGAS) Dikenai Denda Rp50 Juta usai Telat Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026

Market news editor Rahmat Fiansyah
13/10/2026 17:01 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS).
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS). (Foto: iNews Media Group)
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS). (Foto: iNews Media Group)

PGN sebelumnya telah mengungkapkan rencana untuk menyampaikan laporan keuangan yang ditelaah secara terbatas oleh KAP untuk periode Juni 2026. Langkah ini dilakukan sejalan dengan perkara perseroan dan Gunvor Singapore Pte Ltd di The London Court of International Arbitration (LCIA)

Pada 28 Agustus 2026, LCIA mengeluarkan putusan arbitrase yang memerintahkan kepada PGN untuk membayar kompensasi kepada Gunvor terkait jual beli gas alam cair (liquified natural gas/LNG) pada 2023.

Terkait hasil putusan tersebut, Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman tengah melakukan penelaahan secara menyeluruh atas putusan arbitrase tersebut yang masih bersifat parsial, termasuk implikasinya bagi perseroan. Dia menilai, putusan arbitrase memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang yang berlaku.

"Manajemen perseroan melakukan upaya terbaik dalam menangani perkara tersebut dan mengambil langkah-langkah upaya hukum lebih lanjut yang dipandang perlu dan tepat dengan memperhatikan kepentingan terbaik perseroan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," katanya beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, sengketa hukum antara PGN dan Gunvor terkait dengan persoalan jual beli LNG. Pada November 2023, PGN menyampaikan informasi keadaan kahar (force majeure) kepada Gunvor selaku pembeli. Pada September 2024, Gunvor mengajukan permohonan arbitrase terhadap PGN. Perseroan menunjuk konsultan hukum Mayer Brown dalam kasus ini.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement