sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PGN (PGAS) Dikenai Denda Rp50 Juta usai Telat Sampaikan Laporan Keuangan Semester I-2026

Market news editor Rahmat Fiansyah
13/10/2026 17:01 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS).
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS). (Foto: iNews Media Group)
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi berupa denda kepada PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN (PGAS). (Foto: iNews Media Group)

Pada Januari 2025, LCIA membentuk formasi tribunal dengan proses arbitrase dimulai Juli-September 2025. Dalam kasus ini, Gunvor mengajukan klaim ganti rugi atau kompensasi sebesar USD130,41 juta atau Rp2,3 triliun dengan asumsi kurs saat ini Rp17.900 per dolar AS.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement