Selain itu, PIP telah memberi relaksasi bagi debitur, lembaga linkage, dan Penyalur Pembiayaan UMi. Adapun lembaga penyalur yang bekerjasama ialah PT PNM, PT Pegadaian, dan PT BAV. Relaksasi yang dikeluarkan oleh PIP selaras dengan pemberian subsidi bunga/margin pembiayaan untuk UMi yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
Plafon yang disiapkan untuk relaksasi sekitar Rp4,8 triliun yaitu untuk penundaan pokok sebesar Rp2,9 triliun dan untuk masa tenggang sebesar Rp1,8 triliun. Saat ini, realisasi yang bisa dirasakan manfaatnya oleh debitur mencapai Rp2,4 triliun yaitu untuk penundaan pokok sebesar Rp1,4 triliun dan untuk masa tenggang sebesar Rp946 miliar.
Pemberian relaksasi oleh PIP tidak menggunakan alokasi belanja, tetapi menggunakan alokasi Dana Kelolaan dalam bentuk pemberian penundaan pokok dan masa tenggang pembayaran angsuran pokok selama maksimal 6 bulan.
Total dana kelolaan yang bersumber dari APBN sebesar Rp8 triliun yang dialokasikan sejak tahun 2017 Rp1,5 triliun untuk 300 ribu debitur, tahun 2018 Rp2,5 triliun untuk 800 ribu debitur (akumulatif), tahun 2019 Rp3 triliun untuk 1,4 juta debitur (akumulatif), tahun 2020 Rp1 triliun untuk 800 ribu debitur akad baru sehingga total akumulatif debitur sudah mencapai 2,2 juta.
Relaksasi ini menarget 1,64 juta debitur yaitu untuk debitur yang menunda pokok sebanyak 1,02 juta debitur dan masa tenggang sebanyak 615 ribu debitur. (*)