Hal tersebut diakui oleh Wianto, yang menyebut bahwa tren bertumbuh pesatnya kontribusi produk asuransi tradisional telah mulai terjadi dalam tiga tahun terakhir.
"Tren dominasi produk (asuransi) unit-linked memang menurun. Menurut Saya salah satunya karena pengaruh dari SEOJK (Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan) yang baru. Tapi itu bukan satu-satunya," tutur Wianto.
SEOJK baru yang dimaksud Wianto tersebut merujuk pada SEOJK Nomor 5/SEOJK.5/2022 yang mengatur tentang keberadaan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), atau yang secara awam disebut sebagai produk asuransi unit-linked.
Diberlakukan sejak 14 Maret 2023, aturan baru tersebut mengatur tentang penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Bagi Sinarmas MSIG sendiri, porsi 25 persen produk unit-linked pada triwulan I-2023 ini sendiri telah mengalami penurunan dibanding realisasi pada triwulan I-2022, di mana porsi produk unit-linked masih di kisaran 35 sampai 40 persen.