"Pada prinsipnya, perseroan tetap melakukan eksplorasi potensi-potensi ke bisnis downstream," katanya.
Terkait akuisisi Posco, Budi juga menegaskan, pengendali baru Sampoerna Agro itu akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO) kepada pemegang saham publik. Saat ini, pelaksanaan MTO masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Setelah persetujuan dari OJK diperoleh, MTO akan dilaksanakan oleh Posco selama satu bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
(Rahmat Fiansyah)