IDXChannel - PT PP Properti Tbk (PPRO) berencana melakukan pemberian jaminan kepada induk usahanya, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PPRO) dengan total nilai Rp2,09 triliun.
Penjaminan ini diberikan sebagaimana Perjanjian Ratifikasi Perjanjian Pinjam Meminjam Pinjaman Pemegang Saham Senilai Rp495 miliar dengan Nomor: 0985/EXT/PP/DKMR/2024, Nomor: 11/PERJ/PPRO/DIR/2024 dan Perjanjian Ratifikasi Perjanjian Pinjam Meminjam Pinjaman Pemegang Saham senilai Rp1,6 triliun Nomor: 0986/EXT/PP/DKMR/2024, Nomor: 12/PERJ/PPRO/DIR/2024 tanggal 27 Februari 2024 sehubungan dengan pinjaman pemegang saham yang telah diberikan.
"Obyek dari transaksi adalah penjaminan aset perseroan berupa tanah dan/atau bangunan, saham anak perusahaan, dan atau afiliasi, serta fidusia piutang," ungkap manajemen PPRO dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (1/3/2024).
"Nilai transaksi (penjaminan) adalah sebesar Rp2,09 triliun," lanjut manajemen.