"Tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," katanya.
Keterbukaan Informasi ini dilakukan merujuk pada ketentuan Pasal 9 Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Selain itu, Marlo Budiman juga tercatat mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) pada 30 Januari 2026.
(Dhera Arizona)