Sebagaimana diatur dalam butir pasal 10 POJK 30/2017, harga penawaran buyback saham melalui perdagangan di BEI akan dilakukan dengan harga yang lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
"Tidak ada dampak atas pengakhiran periode Pembelian Kembali terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan," tutup manajemen PALM.
Berdasarkan data BEI, saham PALM pada perdagangan Jumat (18/3) ditutup turun 15 poin atau 1,81 persen ke level Rp815. Namun, dalam jangka waktu sebulan ini, saham PALM bergerak naik 15,60 persen. (FHM)