IDXChannel – Terkait dengan periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menegaskan akan kembali diperpanjang. Diungkapkan dalam video conference, Juni disebut masuk ke fase transisi dan perlu pengawasan dan penanganan lebih serius.
“Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni ini sebagai masa transasisi,” tegas Anies, di Jakarta, pada Kamis (4/6/2020).
Perpanjangan tersebut merupakan PSBB masa transisi yang akan dilakukan dengan aman, sehat dan produktif agar masyarakat di DKI Jakarta terbebas dari Covid-19. “Dalam masa transisi ini kegiatan Sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap. Tetapi, akan tetap ada batasan yang harus ditaati,” imbuhnya.
Anies juga memberikan izin untuk pusat perbelanjaan (mal) atau pasar non pangan untuk kembali dibuka pada 15 Juni 2020 yang sesuai dengan agenda transisi Pemprov DKI Jakarta.
"Pasar non pangan baru bisa dimulai pada Senin 15 Juni. Jadi Senin 15 Juni, baru pusat pertokoan, pasar-pasar non pangan baru bisa mulai buka," katanya.