sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PTBA dan Tiga Bank BUMN Teken MoU Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor

Market news editor Fiki Ariyanti
02/10/2024 15:33 WIB
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menandatangani MoU dengan tiga bank BUMN untuk fasilitas pemanfaatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA)
PTBA dan Tiga Bank BUMN Teken MoU Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor (foto dok web ptba)
PTBA dan Tiga Bank BUMN Teken MoU Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor (foto dok web ptba)

IDXChannel - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) fasilitas pemanfaatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan tiga bank BUMN. 

Tiga bank pelat merah tersebut, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI (BBRI), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).

"Nota kesepahaman ini memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan bank rekanan serta memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTBA, Farida Thamrin dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (2/10).

"Selain itu, PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional," ujarnya. 

Skema pemanfaatan DHE SDA telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor; dan Perauran Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahu 2023 tentang DHE dan Devisa Pembayaran Impor yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Dewan Gubernur BI Nomor 6 Tahun 2024. 

"Dalam pemanfaatan DHE SDA, perseroan akan memerhatikan kebijakan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance," ujar Farida. 

Sudah Parkir Devisa Rp1,6 Triliun

Emiten tambang batu bara ini diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen ke dalam sisten keuangan Indonesia, baik dalam bentuk rekening khusus atau instrument keuangan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Di mana jangka waktu penempatan paling singkat adalah tiga bulan sejak penerimaan dana DHE SDA. 

PTBA aktif dalam memarkirkan DHE SDA dengan posisi penempatan sesuai laporan keuangan per Juni 2024 sebesar Rp1,6 triliun atau setara dengan USD95,8 juta melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di BI maupun bank rekanan. 

Sementara itu, Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Arief Rachman menuturkan, skema pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk meningkatkan kemampuan kas perusahaan-perusahaan dalam negeri. 

"Kami di BI sangat mendukung inisiatif ini. Kami berupaya untuk terus menyediakan fasilitas yang dapat digunakan oleh perusahaan di dalam negeri yang mematuhi ketentuan DHE SDA agar dapat mengakses dana yang kompetitif di perbanan kita," kata Arief.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement