"Dalam pemanfaatan DHE SDA, perseroan akan memerhatikan kebijakan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance," ujar Farida.
Sudah Parkir Devisa Rp1,6 Triliun
Emiten tambang batu bara ini diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen ke dalam sisten keuangan Indonesia, baik dalam bentuk rekening khusus atau instrument keuangan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Di mana jangka waktu penempatan paling singkat adalah tiga bulan sejak penerimaan dana DHE SDA.
PTBA aktif dalam memarkirkan DHE SDA dengan posisi penempatan sesuai laporan keuangan per Juni 2024 sebesar Rp1,6 triliun atau setara dengan USD95,8 juta melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di BI maupun bank rekanan.