Selain itu, pelunasan ini juga sebagai bentuk komitmen PTPP sebagai perusahaan terbuka yang mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"PTPP telah melunasi kewajiban pada 18 April 2025 dengan mentransfer dana ke rekening KSEI sebagai pelunasan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan jatuh tempo pada 22 April 2025," kata Agus dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI, Senin (21/4/2025).
"Langkah ini menunjukkan komitmen PTPP dalam mengelola keuangan perusahaan, serta bentuk upaya kami dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan stakeholders pada perseroan," ujarnya.
Hingga kuartal I-2025, PTPP membukukan nilai kontrak baru sebesar Rp6,27 triliun. Perolehan ini meningkat sebesar 32 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Secara target, perolehan nilai kontrak baru PTPP sampai dengan Maret 2025 melebihi 151 persen dari yang ditargetkan perseroan pada kuartal I-2025. Realisasi itu juga telah mencapai 21 persen dari target akhir 2025.
(Fiki Ariyanti)