Dalam hal ini, BNI akan menunjuk BNIS sebagai anak usaha perseroan dalam rangka rencana Aksi Korporasi. Untuk diketahui, BNIS memiliki jasa untuk melakukan advisory di bidang Merger & Acquisition (M&A).
Namun, tidak terbatas pada advisori, penyusunan business plan, uji tuntas keuangan dan perpajakan serta hukum, penilaian harga saham, penyusunan dokumen-dokumen legal, branding dan komunikasi (transaksi).
Mucharom melanjutkan, melalui transaksi ini, BNI akan mendapatkan pendampingan selama pelaksanaan Aksi Korporasi, studi kelayakan atas Aksi Korporasi, blueprint & rencana bisnis. Selain itu, BNI juga akan mendapatkan hasil uji tuntas dari sisi keuangan, perpajakan dan hukum, hasil penilaian saham, strategi branding dan komunikasi, dan dokumen-dokumen legal sehubungan dengan aksi korporasi.
“Mempertimbangkan bahwa kepemilikan saham perseroan pada BNIS adalah sebesar 75 persen. Di mana, BNI memiliki kendali terhadap BNIS, maka transaksi ini termasuk dalam transaksi afiliasi dan tidak termasuk dalam transaksi yang dikecualikan,” ujarnya. (TIA)