Sehubungan dengan fasilitas tersebut, KIJA memberikan jaminan berupa sejumlah aset milik perseroan dan entitas anak dengan nilai yang memenuhi rasio coverage sebesar 120 persen dari total pinjaman.
Perseroan memastikan, transaksi tersebut bukan termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Perseroan meyakini bahwa fasilitas pembiayaan ini merupakan solusi pendanaan yang tepat dan prudent bagi perseroan," tutur Budianto.
(DESI ANGRIANI)