Aksi kelima menitikberatkan pada penegakan peraturan dan sanksi secara berkelanjutan, terutama terhadap manipulasi pasar dan penyebaran informasi menyesatkan. Dari 32 kasus manipulasi pasar yang ditargetkan untuk dituntaskan pada 2026, sebanyak 26 pemeriksaan tercatat telah selesai dilaksanakan.
Penguatan enforcement ditempatkan sebagai pelengkap dari keterbukaan informasi dan pembenahan struktur pasar. Dengan pengawasan dan tindak lanjut yang konsisten, OJK berupaya menjaga agar aktivitas perdagangan berlangsung tertib, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan investor dari praktik yang merusak integritas pembentukan harga.
Aksi keenam menyasar tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta penguatan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui sertifikasi. OJK juga memasukkan inisiatif IDX Green Equity Designation dalam agenda penguatan tata kelola dan kualitas keterbukaan perusahaan tercatat.
Pada klaster sinergitas, aksi ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi dari sisi penawaran, permintaan, dan infrastruktur. Pengembangan produk dan layanan investasi, antara lain tujuh produk ETF emas dengan nilai Rp104,84 miliar serta penguatan program PINTAR Reksa Dana yang telah menjangkau 765.629 investor dengan dana kelolaan sekitar Rp8,79 triliun.
Pengembangan instrumen tersebut melengkapi ekosistem pasar yang terus berkembang, termasuk securities crowdfunding, produk derivatif, dan bursa karbon. OJK memandang pendalaman pasar tidak hanya terkait penambahan variasi instrumen, tetapi juga penguatan basis investor, distribusi produk, kualitas infrastruktur, dan keterhubungan sumber pembiayaan dengan kebutuhan sektor riil.