Kemudian, sekitar 39,02% akan digunakan untuk modal kerja dalam rangka mendukung perseroan menjalankan kegiatan usahanya, namun tidak terbatas pada biaya pengerjaan cut and fill, pembelian bahan material bangunan, serta untuk biaya operasional lainnya.
Sedangkan dana yang diperoleh dari pelaksanaan Waran Seri I, jika dilaksanakan oleh pemegang waran, maka seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja perseroan.
(DES)