Selain itu, PT JSI Sinergi Mas akan bertindak sebagai pembeli siaga (standby buyer) atas sisa saham inbreng sebanyak-banyaknya 283,6 juta saham baru atau senilai maksimal sekitar Rp8,5 miliar.
Sementara itu, dana tunai yang diperoleh dari pelaksanaan rights issue oleh publik akan disalurkan kepada BSS sebagai setoran modal untuk mendukung kebutuhan modal kerja operasional, khususnya kegiatan penunjang jasa pertambangan batu bara.
Melalui transaksi inbreng ini, pengendalian BSS akan beralih dari JSI kepada LAPD sehingga BSS sepenuhnya menjadi milik Perseroan.
Sebagai informasi, BSS merupakan perusahaan kontraktor pertambangan yang menjalankan kegiatan operasional di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Pada awal 2026, LAPD dan BSS telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat untuk mengakuisisi 99,99 persen saham BSS. Rencana pengambilalihan tersebut selanjutnya akan direalisasikan melalui mekanisme rights issue dengan skema inbreng.