Sementara itu, daftar HSC telah mencakup 63 saham.
Sebanyak 37 saham di antaranya masuk melalui pengujian rasio dampak harga atau price impact ratio yang baru, untuk mengidentifikasi saham dengan pergerakan harga agresif meskipun likuiditasnya tipis.
Pada Oktober 2026, BEI memperluas cakupan pengujian tersebut ke saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun, dari sebelumnya Rp10 triliun.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga menambahkan pemisahan data kepemilikan investor domestik dan asing.
Menurut Wilbert, langkah tersebut menjadi salah satu reformasi yang paling konkret karena mulai menyaring pola perdagangan yang dinilai MSCI berpotensi terkoordinasi. Meski demikian, penegakan hukum masih menjadi titik lemah.
Tindakan terhadap dugaan perdagangan terkoordinasi sejauh ini lebih banyak tercermin dari jumlah sanksi dibandingkan pengungkapan kasus manipulasi pasar.