Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah mengirimkan surat kepada DPR RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), termasuk rencana perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
(IND)