RUPS juga menunjuk Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Sungkoro dan Surja untuk mengaudit laporan tahunan 2021 dan memberikan kuasa kepada dewan komisaris untuk menetapkan persyaratan yang berkaitan dengan tugas-tugas dari kantor akuntan publik. Selain itu, RUPS menetapkan honorarium dan tunjangan dewan komisaris sebesar Rp6,16 miliar sebelum dipotong pajak untuk tahun buku 2021.
Pemegang saham dalam RUPS tadi turut menyetujui susunan pengurus Perseroan yang telah disepakati sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama: Rachmat Mulyana Hamami
Komisaris: Mivida Hamami
Komisaris Independen: Arief Tarunakarya Surowidjojo
Komisaris Independen: Manggi Taruna Habir
Direksi
Direktur Utama: Achmad Ananda Djajanegara
Direktur: Adrian Erlangga
Direktur: Haris Mustarto. (TIA)