"Kami berharap ini bisa menjadi momentum baik bagi tahapan transformasi merek SMBC Indonesia, sehingga dapat terus memantik optimisme kami untuk terus mencatatkan performa positif guna memberikan dampak positif yang lebih bermakna bagi para nasabah, pemegang saham, pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia," ujar Henoch dalam keterangan resminya, Selasa (22/4/2025).
Selain pembagian dividen, keputusan penting dalam RUPST ini adalah perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris.
Para pemegang saham menyetujui pengangkatan Michellina Laksmi Triwardhany menggantikan Darmadi Sutanto sebagai Wakil Direktur Utama, Jun Saito menggantikan Kaoru Furuya sebagai Wakil Direktur Utama, serta Yuki Terayama menggantikan Keishi Kobata sebagai Direktur.
Masa jabatan ketiganya akan efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta izin kerja dan izin tinggal yang lengkap, dan akan berakhir pada RUPST 2028.
Selain itu, terjadi pula perubahan dalam susunan Dewan Komisaris. Edmund Tondobala dan Ongki Wanadjati Dana tidak diangkat kembali sesuai keinginan mereka, dan Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono diangkat sebagai Komisaris Independen dengan masa jabatan yang dimulai sejak ditutupnya RUPST hingga RUPST 2028.
Henoch mengapresiasi jajaran Direksi dan Dewan Komisaris sebelumnya atas dedikasi dan kontribusi mereka selama masa tugas. Dia pun menyambut baik anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru, berharap dapat bersama-sama mempertahankan kinerja positif yang telah dicapai.
Berikut susunan Direksi dan Komisaris SMBC Indonesia yang efektif sejak ditutupnya RUPST 2025: