Manajemen CBDK menjelaskan, perseroan akan melakukan buyback di harga yang dianggap baik dan wajar dengan memperhatikan ketentuan POJK 29/2023.
"Dalam melakukan pembelian kembali saham, Perseroan akan tetap memperhatikan batasan maksimum yang diperkenankan dalam pelaksanaan pembelian kembali saham," tulis manajemen CBDK dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (26/3/2025).
(DESI ANGRIANI)