Manajemen mengatakan, perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana djatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3I/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
“Sepengetahuan Perseroan tidak ada lnformasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” kata manajemen, dikutip IDXChannel, Kamis (31/8).
Perseroan juga, demikian mengutip manajemen, tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu.
“Dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa,” jelas manajemen.
Hingga saat ini, belum ada peringatan unusual market activity (UMA) dan suspensi dari bursa untuk saham ASHA. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.