SII mengambil alih 3,946 miliar saham DOOH dari PT Prambanan Investasi Sukses dengan nilai transaksi Rp197,34 miliar, atau setara Rp50 per saham.
Harga itu jauh di bawah harga pasar DOOH kala itu yang berada di kisaran Rp236, sehingga transaksi sempat menarik perhatian pelaku pasar karena preminya yang tak lazim.
Sebagai pengendali baru, SII wajib melaksanakan Penawaran Tender Wajib (PTW) atas sisa saham publik DOOH, sesuai ketentuan POJK Nomor 9/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Manajemen SII menyatakan akuisisi ini ditujukan untuk investasi sekaligus pengembangan usaha DOOH yang selama ini bergerak di bidang periklanan luar ruang digital.
SII sendiri tercatat baru berdiri pada 17 Juli 2026 berdasarkan Akta Pendirian No. 6, dengan lini usaha di bidang perdagangan, konsultasi manajemen dan bisnis, periklanan, serta aktivitas perusahaan induk.