"Dan Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi nilai efek Perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material," tulis Sekretaris Perusahaan LUCY, Ratna Sari.
Ketika ditanya Bursa apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal, manajemen LUCY menjawab dengan tidak mengetahui adanya informasi tersebut.
"Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point IV.1 hingga IV.2. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-306/BEJ/07-2004," jelas manajemen.
Kemudian Bursa mengkonfirmasi kembali apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa, paling tidak dalam 3 bulan mendatang.
Manajemen LUCY menjawab bahwa Perseroan dan pihak pengendali baru telah mentaati dan menjalankan Peraturan POJK no 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dalam Penawaran Tender Wajib kepada masyarakat yang dimulai pada tanggal 21 Juni 2022 dan selesai pada tanggal 20 Juli 2022.