IDXChannel – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menetapkan saham emiten studio perfilman PT MD Entertainment Tbk (FILM) sebagai Efek Tidak Dijamin (ETD) untuk periode 2-30 Januari 2026.
Penetapan tersebut merujuk pada hasil evaluasi atas efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa, sesuai Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Dalam pengumuman resmi BEI dan KPEI yang dirilis pada 19 Desember 2025, disebutkan bahwa selama periode tersebut, transaksi saham FILM tidak mendapatkan penjaminan penyelesaian.
Perdagangan ETD hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai ketentuan Peraturan BEI Nomor II-K dan Peraturan KPEI Nomor II-15 mengenai kliring serta penjaminan penyelesaian transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas.
Dengan status tersebut, pelaku pasar diharapkan mencermati risiko transaksi saham FILM selama periode Efek Tidak Dijamin berlangsung.