sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Saham GOTO ARB ke Rp43 di Hari Pertama Aturan Baru BEI, Ini Kata Manajemen

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
28/09/2026 10:58 WIB
Saham emiten jasa ride-hailing dan finansial PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) turun tajam pada perdagangan Senin (28/9/2026).
Saham GOTO ARB ke Rp43 di Hari Pertama Aturan Baru BEI, Ini Kata Manajemen. (Foto: GoTo)
Saham GOTO ARB ke Rp43 di Hari Pertama Aturan Baru BEI, Ini Kata Manajemen. (Foto: GoTo)

IDXChannel – Saham emiten jasa ride-hailing dan finansial PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) turun tajam pada perdagangan Senin (28/9/2026), bertepatan dengan mulai berlakunya aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menghapus batas harga minimum saham Rp50 atau gocap.

Berdasarkan data BEI, hingga pukul 10.46 WIB, saham GOTO turun 14 persen menjadi Rp43 per unit. Penurunan tersebut telah menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) 15 persen, dengan mempertimbangkan fraksi harga.

Nilai transaksi saham GOTO tercatat Rp4,55 miliar, sementara antrean jual di harga Rp43 mencapai sekitar 1,03 miliar lot atau setara dengan Rp4,45 triliun.

Menanggapi tekanan tersebut, Head of Corporate Affairs GoTo Audrey Petriny mengatakan pergerakan harga saham GOTO saat ini tidak mencerminkan fundamental bisnis perseroan.

“Harga saham GoTo saat ini tidak mencerminkan fundamental bisnis yang terus menguat. Dinamika harga saham lebih disebabkan oleh aspek teknis menyusul aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait batas bawah harga saham yang tidak lagi di Rp50,” kata Audrey, dalam keterangan resmi, Senin (28/9/2026).

Menurut dia, kinerja bisnis GOTO terus menunjukkan pertumbuhan. Pada kuartal II-2026, perseroan kembali mencetak laba bersih Rp252 miliar sehingga membukukan laba selama dua kuartal berturut-turut.

Pendapatan bersih GOTO tercatat Rp5,7 triliun, sedangkan adjusted EBITDA mencapai lebih dari Rp1 triliun. Perseroan juga tetap menargetkan adjusted EBITDA sepanjang 2026 sebesar Rp3,2 triliun hingga Rp3,4 triliun.

“Kami tetap fokus memperkuat kinerja bisnis, yang kami yakini akan menciptakan nilai tambah jangka panjang bagi para pemegang saham,” ujarnya.

Tekanan jual tidak hanya terjadi pada GOTO. Puluhan saham yang kini diperdagangkan di bawah Rp50 juga mengalami penurunan tajam pada perdagangan Senin (28/9), bertepatan dengan hari pertama penerapan kebijakan baru BEI.

Berdasarkan data BEI sekitar pukul 09.18 WIB, sebagian besar saham tersebut bergerak mendekati batas ARB 15 persen.

CHEM tercatat turun hingga ARB 15 persen. Sementara itu, KPIG, NETV, ASHA, ATLA, BABP, WOWS, BCAP, WMUU, WEGE, BSBK, CPRO, DADA, EPAC, REAL, HDIT, HOKI, RBMS, PNBS, PAMG, MDLN, PADI, dan MAXI masing-masing turun 14 persen menjadi Rp43.

Tekanan juga terjadi pada RODA yang turun 13,46 persen menjadi Rp45. AKKU, KRYA, MSKY, dan STRK masing-masing anjlok 13,21 persen menjadi Rp46.

Selain itu, WOWS turun 12 persen menjadi Rp44, BBKP melemah 12 persen menjadi Rp44, LPKR turun 10 persen menjadi Rp45, sedangkan HRME terkoreksi 9,52 persen menjadi Rp38.

Saham IPTV turun 8,33 persen menjadi Rp22, RELF melemah 7,32 persen menjadi Rp38, HADE turun 6,90 persen menjadi Rp27, BKSW terkoreksi 6 persen menjadi Rp47, dan NPGF turun 5,77 persen menjadi Rp49.

Selanjutnya, BHIT turun 4,76 persen menjadi Rp20, MANG melemah 2,78 persen menjadi Rp35, sedangkan AEGS turun 2,13 persen menjadi Rp46.

Menurut BRI Danareksa Sekuritas, fokus sentimen pasar pada Senin tertuju pada implementasi kebijakan BEI terkait penurunan batas harga minimum saham menjadi Rp1.

Kebijakan tersebut diharapkan memperluas ruang perdagangan dan meningkatkan kualitas pembentukan harga, terutama bagi saham yang selama ini stagnan di batas minimum.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan penghapusan batas harga minimum ditujukan untuk meningkatkan likuiditas sekaligus memperbaiki mekanisme pembentukan harga atau price discovery di pasar modal.

"Jadi kalau untuk saham yang saat ini (harga minimum) Rp50, nanti tanggal 28 September, itu akan dibuka. Tidak ada lagi harga minimum Rp50, tujuannya adalah memberikan likuiditas dan price discovery yang lebih baik," ujar Jeffrey di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (16/9/2026) lalu.

Meski batas harga minimum dihapus, perdagangan saham tetap dibatasi oleh mekanisme auto rejection. Pada tahap pertama yang berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026, saham dengan harga di atas Rp10 memiliki batas ARB 15 persen.

Sementara saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas auto rejection sebesar Rp1. Kemudian, saham dengan harga di atas Rp10 hingga Rp200 memiliki batas auto rejection atas (ARA) sebesar 35 persen dan ARB 15 persen.

Mulai 1 Januari 2027, BEI akan mengubah kembali klasifikasi tersebut dengan membuat batas ARB simetris dengan ARA.

Perubahan batas harga minimum dan auto rejection merupakan bagian dari penyesuaian ketentuan perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai.

Kebijakan ini memberikan ruang bagi saham-saham yang sebelumnya berada di level Rp50 untuk bergerak ke level harga yang lebih rendah sekaligus membentuk harga baru di pasar. (Aldo Fernando)

Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement