IDXChannel - Harga saham PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA) menyentuh auto rejection atas (ARA) setelah keluar dari Papan Pemantauan Khusus (PPK) yang menggunakan skema perdagangan full periodic call auction (FCA).
Masuk PPK sejak 31 Mei, LABA merupakan saham yang terkena jerat kriteria nomor 10 yakni suspensi lebih dari 1 hari perdagangan akibat aktivitas perdagangan.
Nasib saham ini tertolong setelah 13 hari mendekam dalam PPK. Pasalnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis perubahan peraturan terkait kriteria PPK.
Ini membuat saham-saham yang telah masuk PPK lebih dari 7 hari termasuk LABA, dapat keluar secara otomatis menyusul terbitnya SK Direksi BEI Nomor Kep-00076/BEI/06-2024 per 21 Juni 2024.
Hingga pukul 14:23 waktu JATS, saham LABA naik 34,81 persen di Rp182 per saham. Transaksi-net mencapai Rp11,13 miliar, dengan volume bersih 64,94 juta saham yang diperdagangkan.