Sebagai informasi, sebelumnya Bursa telah mengumumkan:
• Penghentian sementara perdagangan terhadap Saham INPS di Pasar Reguler dan Tunai pada periode 15 - 28 Maret 2023 dalam rangka suspensi sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.
• Penghentian sementara Perdagangan terhadap saham INPS di Pasar Reguler dan Tunai pada 10 Maret 2023 dalam rangka suspensi cooling down.
• UMA pada 6 Februari 2023 atas perdagangan saham INPS.
"Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham INPS tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," tulis direksi Bursa.
Oleh karena itu, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya.
Selain itu, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.