Mengutip pengumuman Pemanggilan RUPSLB di keterbukaan informasi BEI, mata acara tunggal dalam rapat tersebut adalah meminta persetujuan pemegang saham atas rencana pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dari nilai nominal Rp50 menjadi Rp5 per saham.
PTRO memang berencana menggelar stock split dengan rasio 1:10, dari sebanyak 1 miliar saham akan menjadi 10,08 miliar saham.
“Perseroan berharap bahwa pemecahan nilai nominal saham dapat menjadikan harga saham perseroan lebih terjangkau oleh investor pasar modal, terutama pemegang saham perorangan, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan frekuensi perdagangan saham perseroan,” kata manajemen PTRO dalam keterbukaan informasi di BEI, Kamis (7/11).
Manajemen PTRO menjelaskan, harga saham yang lebih terjangkau diharapkan akan meningkatkan permintaan atas saham perseroan, menarik minat para calon investor baru dan memperluas basis pemodal, baik kelompok pemodal nasional maupun pemodal asing, serta klasifikasi pemegang saham perorangan dan badan usaha.
Secara umum, stock split tidak mengubah total nilai kapitalisasi pasar perusahaan, tetapi membuat harga per saham turun secara proporsional.