"Menyetujui dilakukannya pemecahan saham (stock split), yakni setiap 1 saham perseroan yang saat ini memiliki nilai nominal Rp50, dipecah menjadi 10 saham dengan nilai nominal Rp5 per saham," demikian keputusan RUPSLB yang diumumkan di keterbukaan informasi BEI, Selasa (17/12/2024).
"Sehingga jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan yang semula sebanyak 1.008.605.000 (1 miliar) saham dengan nilai nominal sebesar Rp50 per saham akan meningkat menjadi sebanyak-banyaknya 10.086.050.000 (10,08 miliar) saham dengan nilai nominal sebesar Rp5 per saham," tulis ringkasan risalah RUPSLB.
Petrosea sebelumnya mengumumkan rencana pemecahan saham atau stock split dengan rasio 1:10.
“Perseroan berharap bahwa pemecahan nilai nominal saham dapat menjadikan harga saham perseroan lebih terjangkau oleh investor pasar modal, terutama pemegang saham perorangan, sehingga dapat meningkatkan likuiditas dan frekuensi perdagangan saham perseroan,” kata manajemen PTRO, Kamis (7/11).
Kabar lainnya, PTRO menandatangani kontrak senilai Rp4,03 triliun dengan PT Bara Prima Mandiri di Kalimantan Tengah untuk pengupasan lapisan penutup dan penggalian batu bara hingga 2032, dengan target produksi 135,46 juta BCM dan 7,35 juta ton batu bara.