“Pembelian kapal dilakukan untuk pengembangan usaha anak perusahaan perseroan,” kata Direktur Utama HITS, Tonny Aulia Achmad dalam keterbukaan informasi, dikutip 25 Maret 2023.
Adapun, penjual dari kapal tersebut adalah PT Dok Bahari Nusantara. Perusahaan didirikan berdasarkan hukum Negara Indonesia dan berdomisili di Cirebon. Adapun, PT Dok Bahari Nusantara bukan merupakan afiliasi dari perseroan.
Sementara, pembeli kapal tersebut yakni PT Humpuss Transportasi Curah yang merupakan entitas anak perseroan dan perusahaan terkendali perseroan, dengan kepemilikan tidak langsung sebesar 99,9% saham melalui anak usaha perseroan lainnya, PT Humpuss Maritim International (HUMI).
Tonny menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan bukan merupakan transaksi afiliasi, lantaran dilakukan di antara dua perusahaan yang tidak dikategorikan sebagai afiliasi.
Selain itu, transaksi yang dilakukan juga bukan merupakan transaksi material, karena nilai transaksi tidak lebih dari 20% nilai ekuitas perseroan, berdasarkan laporan keuangan HITS tahun buku 2020. (ADF)
Disclaimer: Keputusan pembelian/penjualan saham sepenuhnya ada di tangan investor.