IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) di Seluruh Pasar mulai Kamis, 11 Juli 2024.
Suspensi dilakukan karena terdapat indikasi keraguan atas kelangsungan usaha (going concern) Perseroan.
"Berdasarkan penelaahan kami atas perkembangan terkini PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk terdapat indikasi keraguan atas kelangsungan usaha sehingga Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Perseroan di Seluruh Pasar," tulis pengumuman Bursa, Kamis (11/7/2024).
Berdasarkan data RTI, saham MKNT tertidur di harga Rp1 sejak 1 Juli 2024. Saham tersebut berada di papan pemantauan khusus dan diberikan tiga notasi khusus oleh bursa yakni notasi E, L dan X sejak 30 November 2023.
Notifikasi E yang artinya, laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif. Notifikasi L berarti, perusahaan tercatat terlambat menyampaikan laporan keuangan. Notifikasi X artinya, saham bersangkutan diberhentikan sementara selama lebih dari satu hari bursa.