Farida menegaskan, kedua transaksi yang dilakukan bukan berupa transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Hal itu dikarenakan penyertaan modal kepada SPLI kurang lebih 5% dari ekuitas perseroan dan penyertaan modal kepada SPKLI kurang lebih 1% dari ekuitas perseroan yang sebesar USD590,65 juta berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2022.
(FAY)