Kedua perseroan juga menyampaikan, pembagian dividen interim ini berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan serta, dengan mempertimbangkan antara lain kondisi keuangan dan rencana bisnis ke depan perseroan.
Pembagian dividen interim dilakukan sesuai dengan Pasal 72 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas (UUPT), dan Pasal 18 anggaran dasar perseroan.
(Dhera Arizona)