IDXChannel - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) perihal janggalnya laporan keuangan tahun 2018.
Tentu saja Sanksi yang diberikan BEI menjadi pukulan telak bagi Garuda, setelah sebelumnya Kemenkeu dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi.
Dalam keterangan resmi BEI, Jakarta, Jumat (28/6), BEI memutuskan tiga hal, yaitu meminta Garuda memperbaiki laporan keuangan, melakukan public expose insidentil dan memberikan sanksi. Berikut keputusan lengkap BEI terhadap laporan keuangan Garuda Indonesia 2018 yang bermasalah.
- Meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbkuntukmemperbaikidan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan tanggal26 Juli 2019, atas pelanggaran ketentuan Nomor III.1.2 Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, yang mengatur mengenai Laporan Keuangan wajib disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan Bapepam Nomor VIII.G.7. tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan, dan Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten.
- Meminta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk melakukanpublic expose insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019.
- Mengenakan Sanksi sesuai dengan Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi, berupa Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp250 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran pada poin 1 di atas.
Pengenaan sanksi dan permintaan untuk memperbaiki danmenyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, per 31 Maret 2019 serta permintaan melakukan public expose insidentil oleh BEI dilakukan dalam rangka menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. (*)