IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan atau delisting 10 waran terstruktur pada 11 Februari 2026.
Pengumuman jadwal delisting efek waran terstruktur di atas berdasarkan No. Peng-00021/BEI.POP/01-2026.
Sepuluh waran terstruktur ini diterbitkan oleh PT RHB Sekuritas Indonesia dan tidak lagi diperdagangkan setelah 11 Februari 2026, atau dikeluarkan dari daftar efek yang tercatat di Bursa.
"Terhitung mulai tanggal 11 Februari 2026 Waran Terstruktur pada daftar diatas tidak lagi diperdagangkan dan Efek tersebut dikeluarkan dari Daftar Efek yang tercatat di Bursa Efek Indonesia," tulis pengumuman Bursa, Jumat (30/1/2026).
Sebagai informasi, waran terstruktur adalah instrumen turunan (derivatif) yang memberikan hak (bukan kewajiban) kepada pemegangnya untuk membeli (Call Warrant) atau menjual (Put Warrant) saham tertentu pada harga dan jangka waktu yang telah ditentukan.