Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan BFIN terutama adalah menjalankan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal meliputi; pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Usaha Pembiayaan Syariah meliputi: pembiayaan jual beli, pembiayaan investasi dan pembiayaan jasa.
Demikianlah ulasan tentang sejarah dan profil dari perusahaan BFIN. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan bermanfaat untuk Anda.