"Pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun bertujuan memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari Perusahaan Tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor," kata dia.
Dia menuturkan, dalam rangka menjamin terselenggaranya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) atas efek perusahaan tercatat. Selain itu, suspensi juga dapat dilakukan sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan tercatat.
"Sehubungan dengan hal tersebut, Perusahaan Tercatat yang disematkan notasi khusus “E” juga dapat disuspensi tetapi bukan karena penyematan notasi khususnya melainkan disebabkan oleh hal lain seperti volatilitas transaksi efek atau keterlambatan laporan keuangan," ucapnya.
Untuk diketahui, pemberian notasi E menandakan laporan keuangan terakhir emiten menunjukkan ekuitas negatif. Sementara itu, notasi M menandakan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten yang bersangkutan. (TYO)