"Penghentian sementara perdagangan saham TIFA dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai," tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (23/3/2021).
Adapun suspensi dilakukan dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di saham TIFA.
Pada pengumuman tersebut juga disampaikan kepada para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. (TIA)