IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan dua waran sekaligus pada awal Oktober 2024.
Keduanya yakni Waran Seri I Pulau Subur Tbk (PTPS-W) dan Waran Seri I Lovina Beach Brewery Tbk (STRK-W) yang tak lagi diperdagangkan pada 9 Oktober 2024.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Senin (30/9/2024), penghapusan waran Pulau Subur berdasarkan surat Peng-P-00986/BEI.PP3/10-2023, sedangkan penghapusan warab Lovina Beach sesuai surat Peng-P-01318/BEI.PP1/10-2023.
Masa perdagangan PTPS-W di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi berlangsung dari 9 Oktober 2023 sampai dengan 4 Oktober 2024 dan di Pasar Tunai berlangsung dari tanggal 9 Oktober 2023 sampai dengan 8 Oktober 2024.
Sementara itu, masa perdagangan STRK-W di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi berlangsung dari 10 Oktober 2023 sampai dengan 4 Oktober 2024 dan di Pasar Tunai berlangsung dari tanggal 10 Oktober 2023 sampai dengan 8 Oktober 2024.