Para pemegang saham yang mewakili 1 per 20 atau lebih bagian dari jumlah seluruh saham perseroan dapat mengusulkan mata acara RUPST dengan memberikan usulan secara tertulis dan diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 hari sebelum pemanggilan rapat, atau pada Selasa, 1 Maret 2022.
Adapun fasilitas e-Proxy tersedia bagi para pemegang saham perseroan yang berhak untuk hadir dalam rapat sejak tanggal pemanggilan RUPST sampai sehari sebelum hari penyelenggaraan yaitu pada 29 Maret 2022 pukul 12.00 WIB.
"Memperhatikan POJK e-RUPS dan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Rapat akan dilaksanakan secara elektronik melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI)," pungkas Direksi SIDO.
(IND)