IDXChannel - Setiap emiten tentunya membutuhkan pihak yang dapat menimbang risiko, mengevaluasi, dan menjadi penjamin emisi efeknya sebelum melakukan proses penawaran saham perdana kepada publik (IPO).
Penjamin Emisi Efek (underwriter) memiliki faktor yang penting untuk menentukan lolos atau tidaknya sebuah perusahaan untuk terdaftar di dalam pasar modal.
Tidak sembarangan lembaga bisa menjadi underwriter. Underwriter saham biasanya dipegang oleh perusahaan sekuritas. Berdasarkan tugas pokoknya, underwriter terbagi menjadi dua fungsi berbeda, yaitu:
1. Lead Underwriter
Lembaga yang ditunjuk sebagai lead underwriter memiliki tugas penuh sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, mulai dari proses penjualan dan pembayaran terhadap keseluruhan nilai efek, serta sebagai penjamin efek yang berkaitan dengan emiten dan lembaga profesi lainnya.