Kendati demikian, nilai transaksi tidak melebihi 0,5 persen dari modal disetor Perseroan maupun ambang batas Rp5 miliar, sehingga SSIA tidak diwajibkan memenuhi prosedur khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020.
Selain itu, Perseroan juga tidak diwajibkan menggunakan jasa penilai independen untuk menentukan nilai wajar maupun kewajaran transaksi tersebut.
Lebih lanjut, pengalihan saham ini bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/POJK.04/2020. Dengan demikian, transaksi tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sebelumnya, SSIA merampungkan restrukturisasi internal untuk memperkuat konsolidasi unit-unit bisnis perhotelan di bawah PT Suryalaya Anindita International (SAI).
Transaksi restrukturisasi ini mencakup inbreng saham dan inbreng tanah dengan nilai total Rp1,67 triliun. Setelah transaksi, kepemilikan SSIA di SAI meningkat dari 49,56 persen menjadi 50,11 persen sehingga SSIA kini resmi menjadi pemegang saham pengendali.
(DESI ANGRIANI)